Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kesadaran ber-K3 di Rumah Sakit Pusri

Penerapan K3 mutlak diperlukan dalam dunia kerja manapun. Penerapan K3 secara spesifik dalam Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010. Melalui Kemenkes ini telah ditetapkan standar penerapan K3 untuk Rumah Sakit (RS) atau disingkat K3RS. Rumah Sakit Pusri melaksanakan kegiatan Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit pada tanggal 19 September 2016. Acara seminar tersebut dipandu langsung oleh Hasan Basri, A.Md KL., S.KM selaku Kasi Umum dan Prasarana Rumah Sakit Pusri

Berikut ini lampiran kegiatan Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Pusri :

img_3065

img_3052

img_3082

img_3091

img_3046

img_3046

img_3057